Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jun 2020 16:13 WIB ·

Polisi Grebek Sabung Ayam, Satu Pelaku Tak Ditahan Karena Reaktif


Polisi Grebek Sabung Ayam, Satu Pelaku Tak Ditahan Karena Reaktif Perbesar

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek arena judi sabung ayam di pekarangan rumah Slamet alias Cempluk, warga Dusun Wantil Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu. Ironisnya, lokasi sabung ayam tersebut tak jauh dari mushallah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan warga sekitar, yang resah dengan kegiatan itu. Menurutnya, aksi tersebut sudah kerap kali digelar oleh para pelaku di lokasi tersebut.

“Kegiatan itu sempat berhenti saat PSBB, tapi karena New Normal akhirnya beroperasi lagi dan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (21/06/2020)

Dari penggerebekan arena sabung ayam itu, aparat mengamankan empat pelaku. Yaitu Suprapto (49), warga Dusun Klagen, RT 05/RW 04, Desa Tropodo, Krian. Kemudian Jefry Erduan Mara, (34), warga Dusun Kemangsen, RT 06/RW 02, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo.

Selain itu, Deddy Rendra Andifran (34), warga Dusun Tambak Utara, RT 01/RW 01, Desa Tambak Kemekaran, Krian, dan Hariadi alias Domben (37), warga Dusun Kraton, RT 15/RW 03, Desa Kraton Kecamatan Krian. Keempat pelaku tersebut juga sempat menjalani rapid test.

“Satu di antaranya tidak kami tahan, karena dari hasil rapid test tersebut ternyata reaktif,” imbuhnya

Sementara itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan aparat kepolisian. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah jam dinding, satu buah alas karpet, dua ekor ayam, dua buah sangkar ayam, satu buah spon, dan matras hitam untuk tempat kalangan.

Di sisi lain, dalam penggerebekan tersebut, terdapat sejumlah pelaku yang melarikan diri. Di antaranya IV, Dusun Sirapan Desa Sirapan, Wonoayu, kemudian IN, warga Wonoayu dan ST alias CK, selaku penyedia sarana dan prasarana sabung ayam.

“Para pelaku dapat disangkakan pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL