Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Nov 2022 18:27 WIB ·

Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Sesuai Pesanan dari Akun Twitter


Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Sesuai Pesanan dari Akun Twitter Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kedua pemeran video mesum “Kebaya Merah” yang viral akhirnya ditetapkan tersangka. Kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, kedua pelaku berinisial ACS dan AH mengaku membuat video untuk konten pesanan dari sebuah akun Twitter.

“Dua tersangka ACS dan AH membuat adegan itu, karena adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.

Farman mengatakan akun Twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi tergantung tema. “Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” katanya.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada hari Minggu (6/11) lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” ujar Farman. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL