BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang wanita berinisial GMS (28) warga Kecamatan Kota Bangkalan harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah orang, sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 200 juta.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memaparkan, peristiwa penipuan itu terjadi sekitar bulan Maret 2021 lalu. Tersangka melakukan aksi penipuannya dengan modus berjualan sembako berupa minyak goreng secara online.
Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan pembeli AMA warga Surabaya melalui media sosial WhatsApp. Dalam kesepakatannya, pembeli memesan minyak goreng sebanyak 970 kardus seharga sekitar 140 juta.
“Namun hingga bulan April, barang yang dipesan tak kunjung datang, sehingga pembeli merasa curiga. Akhirnya pembeli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” ungkapnya saat pers release di Mapolres Bangakalan, Kamis (28/10/2021).
Kapolres juga mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, tersangka tidak hanya satu kali melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama, melainkan ada korban lain dengan kerugian sekitar Rp 66 juta.
“Kemungkinan masih ada korban lain, tapi kami masih menunggu para korban akan melapor juga atau tidak,” katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada 16 September 2021 lalu. Sementara untuk motifnya, tersangka melakukan penipuan karena faktor ekonomi.
“Uangnya sudah habis digunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan screenshot percakapan WhatsApp antara tersangaka dan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Moh Iksan)