Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 28 Oct 2021 16:52 WIB ·

Modus Jualan Online, Seorang Wanita Tipu Pelanggan Hingga Rp. 200 Juta


Modus Jualan Online, Seorang Wanita Tipu Pelanggan Hingga Rp. 200 Juta Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang wanita berinisial GMS (28) warga Kecamatan Kota Bangkalan harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.

Wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu ditangkap lantaran terbukti melakukan penipuan terhadap sejumlah orang, sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 200 juta.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memaparkan, peristiwa penipuan itu terjadi sekitar bulan Maret 2021 lalu. Tersangka melakukan aksi penipuannya dengan modus berjualan sembako berupa minyak goreng secara online.

Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan pembeli AMA warga Surabaya melalui media sosial WhatsApp. Dalam kesepakatannya, pembeli memesan minyak goreng sebanyak 970 kardus seharga sekitar 140 juta.

“Namun hingga bulan April, barang yang dipesan tak kunjung datang, sehingga pembeli merasa curiga. Akhirnya pembeli melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” ungkapnya saat pers release di Mapolres Bangakalan, Kamis (28/10/2021).

Kapolres juga mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, tersangka tidak hanya satu kali melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama, melainkan ada korban lain dengan kerugian sekitar Rp 66 juta.

“Kemungkinan masih ada korban lain, tapi kami masih menunggu para korban akan melapor juga atau tidak,” katanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya pada 16 September 2021 lalu. Sementara untuk motifnya, tersangka melakukan penipuan karena faktor ekonomi.

“Uangnya sudah habis digunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan screenshot percakapan WhatsApp antara tersangaka dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL