BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dua orang pelaku pemerkosaan bergilir di Kecamatan Kokop beberapa waktu lalu akan mendapatkan hukuman berbeda dengan keenam pelaku lainnya.
Hal itu lantaran keduanya masih berusia di bawah 17 tahun. Keduanya adalah Z (inisial) berusia 14 tahun dan R berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, karena keduanya masih dalam kategori anak, maka peradilannya menggunakan sistem peradilan anak. hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Jadi dia akan melakukan proses peradilan terpisah, mulai dari pemberkasan hingga penahanannya,” ujar dia, Senin (13/07).
Dia menjelaskan, untuk proses pemberkasannya harus lebih cepat dari tersangka yang sudah dewasa dan untuk putusan pidananya juga lebih ringan dari yang lain.
“Proses pemberkasan dua minggu sudah harus P-21 (berkas sudah lengkap) dan hukumannya dikurangi 1/2 dari pidana putusan,” jelas dia.
Selain itu, dalam proses persidangan kedua tersangka itu juga akan digelar terpisah dan berbeda serta akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (bapas).
“Jadi dalam persidangan, hakim tidak akan memakai toga, tetapi menggunakan pakaian preman biasa, dan setiap sidang si anak ini akan didampingi oleh Bapas,” ucap dia. (Moh Iksan)