Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Sep 2020 09:54 WIB ·

Klaim Tidak Ada Unsur Korupsi, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek SDN II Samaran Ajukan Pledoi


Klaim Tidak Ada Unsur Korupsi, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek SDN II Samaran Ajukan Pledoi Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ambruknya SDN Samaran II Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ajukan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Pihak terdakwa mengklaim ambruknya ruang kelas layanan pendidikan tindak dasar tersebut yang dikerjakan oleh Dwi Cahyo Febrianto selaku pelaksana pembangunan dan Halili selaku konsultan pengawas pelaksana proyek tidak ada unsur korupsi.

“Ambruknya SDN Samaran II Tambelangan ini tidak serta merta bisa dikenakan pasal 3UU Tipikor, karena juga harus merujuk kepada UU administrasi negara dan UU tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Arman Syahputra, Kuasa Hukum terdakwa.

Dikatakannya, inti dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tersebut menyatakan bahwa terdakwa Febri dan Holili disebut terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 3 UU Tipikor. Keduanya dituntut 2 tahun enam bulan penjara.

Sehingga pledoi tersebut, dinyatakan bahwa Febri sebagai pelaksana proyek dalam fakta persidangan bahwa pelaksaannya sudah sesuai dengan RAB dan proses serah terima proyek antara pelaksana dan Dinas Pendidikan Sampang sudah terlaksana. Namun dua tahun setelah pelaksaan, proyek pembangunan gedung sokolah itu ambruk.

“Dalam UU pengadaan barang dan jasa itu, disebutkan bahwa usia bangunan seharusnya 10 tahun, tetapi jika dua tahun bangunan ambruk, maka seharusnya bukan masuk tipikor, melainkan cukup dibangun kembali atau proses penyelesaiannya dengan cara ganti rugi,” tambahnya.

Alhasil, pihaknya mengklaim pada kasus ambruknya SDN Samaran II tersebut, tidak ada unsur korupsi, karena sudah serah terima dan secara administrasi tidak ada masalah, bahkan bengunan sekolah tersebut sudah pernah ditempati selama dua tahun, tetapi setelah itu ambruk.

“Jika merujuk pada UU administrasi dan UU pengadaan barjas ini, seharusnya tipikor tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini,” Klaimnya.

“Karena kasus ini sifatnya jasa kontruksi, maka yang dipakai mestinya UU pengadaan barjas atau masuk lex specialis,” timpalnya.

Terpisah, JPU Kejari Sampang Munarwi menegaskan tetap pada tuntutan awal, karena sudah diuraikan secara jelas dan gamblang terkait dasar dan alasannya dalam surat tuntutan atas pledoi terdakwa itu.

“Kami tetap pada tuntutan, kita lihat saja nanti, pada sidang putusan di PN Tipikor tanggal 17 Sepetember mendatang,” tegasnya.

Sekedar informasi, gedung SDN II Samaran yang ambruk tersebut, sebelumnya direnovasi total pada tahun 2017 dengan menelan anggaran Rp.150 juta yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Sampang.

Sayangnya, sejak bulan Desember 2018 lalu, kondisi atap bangunan sudah bergelombang, maka pada saat itu, bangunan tidak digunakan lagi, hingga akhirnya pada Jumat (17/1/2020) lalu, atap ruang kelas IV dan V mengalami ambruk yang diduga karena konstruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL