Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 30 Jan 2020 07:20 WIB ·

Jauh-Jauh Cari Nafkah ke Sumenep, Empat Pemuda Ini Malah Ditangkap Polisi


Jauh-Jauh Cari Nafkah ke Sumenep, Empat Pemuda Ini Malah Ditangkap Polisi Perbesar

Empat Tersangka Narkotika

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Sedianya, empat pemuda asal Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan ini datang ke Kabupaten Sumenep untuk mencari nafkah. Namun, karena cara yang mereka lakukan melanggar hukum, akhirnya mereka ditangkap petugas Polres Sumenep.

Para pemuda itu, yakni berinisial MK (21), AL (35), dan RH (21), ketiganya warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Serta satu orang lainnya, yakni berinisial TR (21) warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kecamatan Sampang.

Mereka, datang ke kabupaten ujung timur Pulau Madura dengan membawa barang terlarang, yakni narkotika jenis sabu. Karena itulah, empat pemuda itu dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di dua tempat berbeda. Mereka ditangkap kemarin, Rabu (29/01).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penangkapan empat pemuda itu berawal dari informasi yang diterima petugas. Mereka diketahui sering datang ke Sumenep dengan membawa narkotika jenis sabu. Sehingga petugas menyelidiki informasi tersebut.

Kemudian, mereka diketahui datang dan berada di sebuah rumah milik warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep. Polisi akhirnya menggerebek dan menggeledah rumah itu sekitar Pukul 04.30 WIB.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,10 gram yang terbagi menjadi sembilan bungkus. Barang itu milik dari MK dan AL yang berada dirumah itu. Setelah ditunjukkan, MK dan AL mengakui barang tersebut miliknya. Sayangnya, Widi tidak menjelaskan identitas dan peran si pemilik rumah.

Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, dua unit HP merk Samsung, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi M 6332 BO. Kepada Polisi, mereka mengaku, 13,10 gram sabu itu didapat dari RH dan TR.

Dari pengembangan yang dilakukan, Polisi akhirnya menangkap RH dan TR sekitar pukul 08.30 WIB. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Ikan Nasional (PNI) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

Dari RH dan TR, Polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 14,11 gram. Dua orang itu juga mengakui, mereka telah menjual barang serupa kepada MK dan AL, yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi.

Saat ini, empat orang itu beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Sumenep untuk diselidiki. “Selanjutnya semua terlapor dan barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Widi, Kamis (30/01).

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja, Widi tidak menjelaskan ancaman hukuman terhadap mereka. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL