Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jan 2020 11:09 WIB ·

Jangan Curiga Sembarangan, Nasibmu Bisa Seperti Pemuda Sumenep Ini


Jangan Curiga Sembarangan, Nasibmu Bisa Seperti Pemuda Sumenep Ini Perbesar

Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi Tunjukkan Barang Bukti di Hadapan Kedua Pelaku

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berinisial AS harus dirawat tim medis di puskesmas setempat. Tangannya robek setelah dianiaya tetangganya berinisial AF dan A.

Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2020 lalu sekitar pukul 12.30 Wib. Korban yang sedang tidur dipanggil oleh pelaku untuk keluar rumah, sontak kedua pelaku menganiaya korban.

Setelah kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, akhirnya motif penganiayaan tersebut terungkap. Pelaku tidak terima lantaran dicurigai sebagai maling kendaraan bermotor oleh korban.

Awalnya, korban curiga AF adalah pelaku curanmor. Tak terima, AF mengajak pelaku A untuk menganiaya korban. Hingga akhirnya aksi kekerasan itu terjadi tepat di rumah korban sendiri.

“Kasus ini terungkap dari adanya sakit hati, tersangka AF diduga sebagai pelaku curanmor oleh korban. Kemudian karena tersangka AF tidak terima, akhirnya dia mengajak tersangka A untuk melalukan penganiayaan, ataupun pengeroyokan terhadap korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers bersama media di Mapolres Sumenep, Senin (13/01).

Kata Deddy, pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam berupa celurit dan golok yang saat ini diamankan dan dijadikan barang bukti oleh petugas kepolisian. Akibatnya, tangan korban robek karena menangkis serangan kedua pelaku.

Namun demikian, saat pelaku diajak bicara oleh Deddy di hadapan awak media, kedua pelaku membantah telah mengeroyok korban menggunakan senjata tajam, mereka mengaku memukul menggunakan tangan. Meskipun mereka mengakui, saat aksi itu dilakukan, mereka memang memegang senjata.

“Kemudian korban pada saat itu dilakukan penyerangan dengan menggunakan celurit dan golok. Kemudian mengenai salah satu tangan kanannya karena menangkis sehingga mengakibatkan luka,” tambah Deddy.

Kedua pelaku itu, dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “ancaman lima tahun,” tegas mantan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat tersebut. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL