Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 20 Sep 2022 08:43 WIB ·

Dianggap Rekayasa Politik, Ini Bantahan Menkopolhukam Terkait Kasus Lukas Enembe


Dianggap Rekayasa Politik, Ini Bantahan Menkopolhukam Terkait Kasus Lukas Enembe Perbesar

JAKARTA, Lingkarjatim.com : Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, penetapan tersangka Kepada Gubernur Papua Lukas Enembe adalah murni tindakan hukum. Pihaknya membantah bahwa kasus itu merupakan rekayasa politik.

“Kasus ini bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu,” terang Mahfud MD, dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022, sebagaimana dikutip dari laman Tempo.co.

Masih Menurut Mahfud MD, penegak hukum sudah mencium kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe tersebut sejak lama. Mahfud menyatakan, pihaknya pernah menyinggung kasus ini pada Mei 2020. Saat itu, Mahfud mengatakan adanya dugaan 10 korupsi besar di Papua.

“Kasus ini masuk di dalamnya,” imbuh Mahfud.

Dia menceritakan banyak tokoh Papua dan tokoh adat menemuinya. Hampir pada setiap pertemuan, kata dia, mereka selalu menanyakan kenapa kasus korupsi tersebut seperti didiamkan oleh pemerintah.

Mahfud juga menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas bukan hanya tentang gratifikasi Rp 1 miliar. Di balik itu, kata Mahfud, politikus Partai Demokrat itu menyimpan dan mengelola uang hingga ratusan miliar Rupiah.

“Ada laporan tentang dugaan korupsi dan ketidakwajaran dalam penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata dia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening Lukas. Jumlah uang dalam rekening gubernur dua periode itu mencapai Rp 71 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Mahfud Md, selama ini kesulitan memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga, BPK selalu memberikan opini disclaimer. Hingga pada akhirnya ditemukan fakta-fakta hukum tentang dugaan korupsi ini.

KPK lalu menetapkan Lukas menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gratifikasi itu hanya sebagian kecil dari kasus yang bisa dibuktikan oleh KPK. Dia menyatakan kasus ini masih sangat mungkin berkembang.

Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.

KPK, kata dia, kesulitan melakukan pemeriksaan karena Lukas tidak kooperatif. Alex meminta kerja sama Lukas dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional. Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.

KPK berencana memeriksa Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada Senin pekan lalu, 12 September 2022. Akan tetapi Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening. Dia kemudian mempermasalahkan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode tersebut. Menurut dia, uang Rp 1 miliar itu merupakan dana pengobatan Lukas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL