Bangkalan, Lingkarjatim.com- Laporan tentang adanya kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa inisial NA (16) dengan tanpa pengetahuan orang tua di kampung Seddeng Desa Lerpak, Geger, Bangkalan pada tanggal 21 Juli 2022 yang lalu masih masuk dalam tahap penyelidikan.
AKP Bangkit Dananjaya selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan bahwa hal itu masih dugaan, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi untuk mengungkap laporan tersebut.
“Masih nyari keberadaan terlapor, Menghilang tanpa jejak,” Tulisnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/9/22).
Bangkit menjelaskan bahwa hingga saat ini korban masih belum kembali kerumahnya, ia menduga korban masih bersama terlapor.
“Masih belum balik, diduga masih bersama terlapor,” Lanjutnya.
Namun pihaknya masih belum bisa memastikan korban menghilang karena apa, tapi dugaan sementara menurutnya korban lari bersama terlapor.
“Belum bisa dipastikan 100%, Tapi diduga kuat lari bersama terlappor,” Jelasnya.
Berdasarkan surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/B/176/VII/2022/SPKT/POLRES BANGKALAN, diketahui bahwa pelapor atas nama Wasia’ah (39) alamat Panongan Tangerang, menjelaskan bahwa kronologi kejadiannya pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 22:00 WIB, korban keluar dari kamarnya dan ditanya oleh pelapor hendak kemana, kemudian korban menjawab hendak mengambil Wudhu.
Setelah itu pelapor melihat korban masuk kedalam kamarnya, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 06:30 WIB temannya yang bernama Lutfi memanggil korban untuk berangkat sekolah, namun tidak ada jawaban. Karena tidak ada jawaban kemudian Saksi Moh Ali mendatangi kamar korban dan diketahui korban sudah tidak ada dikamar. (Muhidin/Hasin)