Para tersangka akan di lakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung dari hari Jumat kemaren pada saat dilakukan penahanan.
“TA di tahan di rutan KPK Pongdam Jaya Guntur, kemudian saudara AR ditahan di rutan KPK kapling c1, dan SHR di tahan dirutan KPP di Gedung Merah Putih,” lanjutnya. (Red)