Diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka atas penemuan bayi tersebut, satu orang tersangka itu tak lain adalah RB (ibu dari bayi, Red).
“Alasan pelaku membuang bayi, karena tidak ingin diketahui orang tuanya, karena melahirkan anak diluar nikah,” Kata AKBP Febry Isman Jaya selaku Kapolres Bangkalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun dipenjara. (Muhidin/Hasin)