Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Sep 2023 18:23 WIB ·

Buntut Penahanan Mantan Kades Baruh, Kejari Panggil 12 Saksi Dari 4 Instansi


Buntut Penahanan Mantan Kades Baruh, Kejari Panggil 12 Saksi Dari 4 Instansi Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tahan mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Penahanan dilakukan lantaran manran Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Sampang, Satrio membenarkan, 20 hari kedepan mantan Kades Baruh inisial AM itu menjalani tahanan di rutan kelas IIB Sampang.

Menurutnya, saat ini Kejari Sampang sedang proses pemantapan dan pelengkapan berkas perkara, setelah itu segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

“Kades Baruh itu terjerat kasus tindak pidana korupsi BLT DD tahun 2021. Saat ini dia berada di Rutan Kelas IIB Sampang sampai 20 hari kedepan,” tuturnya.

Dijelaskan, untuk melengkapi dan pemantapan berkas perkara Kejari Sampang memanggil 12 orang sanksi untuk dimintai keterangan, terdiri dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak Bank Sampang dan dari Kecamatan.

“Hasil dari pemanggilan nanti akan kita masukan sebagai tambahan berkas perkara,” imbuhnya.

Kendati ditanya soal keterlibatan administrasi atau konspirasi dalam penyelewengan dana BLT DD itu?, Satrio mengaku, untuk perkembangan kasus kemungkinan dari kita ada tersangka baru, dan secepat mungkin akan dirilis.

“Siapa orangnya nantilah, setelah pemeriksaan beberapa hari kedepan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, AM ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi BLT-DD anggaran tahun 2021 lalu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat AM ditetapkan sebagai tersangka. Dan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 359.500 juta. (Jamaluddin/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL