SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tahan mantan Kepala Desa (Kades) Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Penahanan dilakukan lantaran manran Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran 2021 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Sampang, Satrio membenarkan, 20 hari kedepan mantan Kades Baruh inisial AM itu menjalani tahanan di rutan kelas IIB Sampang.
Menurutnya, saat ini Kejari Sampang sedang proses pemantapan dan pelengkapan berkas perkara, setelah itu segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
“Kades Baruh itu terjerat kasus tindak pidana korupsi BLT DD tahun 2021. Saat ini dia berada di Rutan Kelas IIB Sampang sampai 20 hari kedepan,” tuturnya.
Dijelaskan, untuk melengkapi dan pemantapan berkas perkara Kejari Sampang memanggil 12 orang sanksi untuk dimintai keterangan, terdiri dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak Bank Sampang dan dari Kecamatan.
“Hasil dari pemanggilan nanti akan kita masukan sebagai tambahan berkas perkara,” imbuhnya.
Kendati ditanya soal keterlibatan administrasi atau konspirasi dalam penyelewengan dana BLT DD itu?, Satrio mengaku, untuk perkembangan kasus kemungkinan dari kita ada tersangka baru, dan secepat mungkin akan dirilis.
“Siapa orangnya nantilah, setelah pemeriksaan beberapa hari kedepan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, AM ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi BLT-DD anggaran tahun 2021 lalu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat AM ditetapkan sebagai tersangka. Dan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 359.500 juta. (Jamaluddin/)