BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Tidak sedikit Jaksa yang meminta uang terhadap orang yang sedang menjalani sebuah kasus. Uang tersebut untuk meringankan vonis hukuman agar tidak terlalu berat.
Seperti halnya yang dilakukan M Sulton, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, yang meminta uang Rp. 20 juta kepada Mistiyah untuk bisa meringankan hukuman suaminya.
Oleh sebab itu Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jawa timur melalui surat pemanggilan terhadap saudara Mistiyah yang tak lain adalah istri Rofi’e, melakukan konfrontir terkait kasus suap itu.
Pada keterangan surat dari Kejati Jatim itu, bahwa akan dilakukan konfrontir atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam hal ini M. Sulton.
M. Sulton merupakan Jaksa yang menangani kasus terdakwa Rofi’e yang terlibat dalam kasus penadah barang curian.
Sayangnya, Er Candra ketika dimintai keterangan terkait pemanggilan terhadap M. Sulton enggan berkomentar melalui media celuler.
“Langsung ke kantor saja mas,” kata Pemeriksa Datun pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (10/09/2018).
Dalam surat pernyataannya, Mestiyah menuturkan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 ia menghadap Jaksa Sulton untuk konsulatasi dan melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa suaminya.
Sehingga terjadilah pembicaraan yang mengarah untuk meringankan vonis suami Mestiyah harus membayar imbalan sebesar 20 juta rupiah.
“Pada hari itu tidak ada kesepakatan harga karena merasa terlalu banyak,” ujar Mestiyah dalam surat pernyataannya, Selasa (5/6/2018).
Pada sidang kedua, Rabu (16/5/2018), Mestiyah datang terlambat. Saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sidang suaminya itu sudah selesai. Saat itu ia melihat Jaksa Sulton menggandeng suaminya sambil berbincang-bincang.
“Saat saya bertemu suami dia meminta saya untuk menemui Sulton. Saat itu sulton menawarkan bantuan agar suami saya di vonis ringan oleh hakim,” imbuhnya.
Pada hari Kamis (17/5/2018) Mestiyah datang lagi menemui Sulton untuk menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah. Sementara untuk kekurangannya (Rp 5 juta), Mestiyah berjanji akan melunasinya pada hari Senin (21/5/2018).
Namun pada hari yang dijanjikan Mestiyah belum mendapatkan pinjaman untuk melunasi sisa pembayaran sebesar 5 juta rupiah.
Singkat cerita Mestiyah baru melunasi sisa pembayaran pada Rabu (23/5/2018) menjelang sidang pembacaan vonis terhadap suaminya.
Akhirnya, sidang pembacaan vonis pun dimulai. Mestiyah kaget dan kecewa karena vonis yang dijatuhkan kepada suaminya tidak sesuai harapan. Suaminya dituntut 2 tahun 2 bulan dan divonis 1 tahun 6 bulan.
“Saya dan keluarga merasa ditipu dan dibohongi karena apa yang dijanjikan jaksa Sulton tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” pungkasnya. (Zan/Atep/Lim)