Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Sep 2018 09:05 WIB ·

Aswas Kejati Jatim Panggil JPU Kejari Tanjung Perak yang di Duga Nakal


Istimewa Perbesar

Istimewa

Istimewa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Tidak sedikit Jaksa yang meminta uang terhadap orang yang sedang menjalani sebuah kasus. Uang tersebut untuk meringankan vonis hukuman agar tidak terlalu berat.

Seperti halnya yang dilakukan M Sulton, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak, yang meminta uang Rp. 20 juta kepada Mistiyah untuk bisa meringankan hukuman suaminya.

Oleh sebab itu Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jawa timur melalui surat pemanggilan terhadap saudara Mistiyah yang tak lain adalah istri Rofi’e, melakukan konfrontir terkait kasus suap itu.

Pada keterangan surat dari Kejati Jatim itu, bahwa akan dilakukan konfrontir atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam hal ini M. Sulton.

M. Sulton merupakan Jaksa yang menangani kasus terdakwa Rofi’e yang terlibat dalam kasus penadah barang curian.

Sayangnya, Er Candra ketika dimintai keterangan terkait pemanggilan terhadap M. Sulton enggan berkomentar melalui media celuler.

“Langsung ke kantor saja mas,” kata Pemeriksa Datun pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (10/09/2018).

Dalam surat pernyataannya, Mestiyah menuturkan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 ia menghadap Jaksa Sulton untuk konsulatasi dan melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa suaminya.

Sehingga terjadilah pembicaraan yang mengarah untuk meringankan vonis suami Mestiyah harus membayar imbalan sebesar 20 juta rupiah.

“Pada hari itu tidak ada kesepakatan harga karena merasa terlalu banyak,” ujar Mestiyah dalam surat pernyataannya, Selasa (5/6/2018).

Pada sidang kedua, Rabu (16/5/2018), Mestiyah datang terlambat. Saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya sidang suaminya itu sudah selesai. Saat itu ia melihat Jaksa Sulton menggandeng suaminya sambil berbincang-bincang.

“Saat saya bertemu suami dia meminta saya untuk menemui Sulton. Saat itu sulton menawarkan bantuan agar suami saya di vonis ringan oleh hakim,” imbuhnya.

Pada hari Kamis (17/5/2018) Mestiyah datang lagi menemui Sulton untuk menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah. Sementara untuk kekurangannya (Rp 5 juta), Mestiyah berjanji akan melunasinya pada hari Senin (21/5/2018).

Namun pada hari yang dijanjikan Mestiyah belum mendapatkan pinjaman untuk melunasi sisa pembayaran sebesar 5 juta rupiah.

Singkat cerita Mestiyah baru melunasi sisa pembayaran pada Rabu (23/5/2018) menjelang sidang pembacaan vonis terhadap suaminya.

Akhirnya, sidang pembacaan vonis pun dimulai. Mestiyah kaget dan kecewa karena vonis yang dijatuhkan kepada suaminya tidak sesuai harapan. Suaminya dituntut 2 tahun 2 bulan dan divonis 1 tahun 6 bulan.

“Saya dan keluarga merasa ditipu dan dibohongi karena apa yang dijanjikan jaksa Sulton tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” pungkasnya. (Zan/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL