Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jun 2020 15:09 WIB ·

APBD Pamekasan Tak Cukup Biayai Bansos Covid-19 Hingga Ahir Tahun


APBD Pamekasan Tak Cukup Biayai Bansos Covid-19 Hingga Ahir Tahun Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Bantuan Sosial (Bansos) terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 baik berupa tunai maupun non tunai.

Pendistribusian Bansos tersebut, Pemkab Pamekasan menggunakan sistem kelompok yang meliputi kelompok PKL, Abang Becak, Seniman, Guru non kategori dan guru ngaji. Dimana jumlah nominal yang diberikan sama, cuma waktu penyerahannya tidak bersamaan antara kelompok satu dengan yang lainnya.

“Kita menganggarkan Bansos Covid-19 hanya bisa berlangsung selama tiga bulan dan akan diberikan setiap bulan kepada masing-masing kelompok,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Totok Hartono, (26/6/2020).

Pihaknya mengatakan bahwa untuk tahap pertama sudah selesai pendistribusian kepada semua kelompok dan tinggal pencairan tahap berikutnya.

“Namun untuk tahap berikutnya belum bisa dicairkan apabila masih ada data yang ganda, baik itu di kelompok PKL maupun yang lainnya,” paparnya.

Dirinya berharap, semoga penyebaran Covid-19 di Kabupaten cepat berlalu sehingga semua aktifitas bisa kembali seperti semula. Karena apabila kasus Covid-19 masih tetap berlanjut sampai ahir tahun 2020 maka dimungkinkan Bansos untuk masyarakat yang terdampak juga bisa diperpanjang.

“Dan jika Bansos Covid-19 ini diperpanjang sampai ahir tahun, maka APBD kita tidak cukup,” kata Totok Hartono. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL