Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Dec 2023 08:01 WIB ·

Strategi Kemenperin Akselerasi Sektor Industri Terapkan Praktik Berkelanjutan


Strategi Kemenperin Akselerasi Sektor Industri Terapkan Praktik Berkelanjutan Perbesar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara “Apresiasi Resilience and Sustainable Industry” di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Nasional, Lingkarjatim.com,- Pada era modern saat ini, pentingnya menerapkan praktik-praktik yang mengusung konsep Lingkungan, Sosial, Tata Kelola Perusahaan atau Environmental, Social, Governance (ESG), termasuk dalam upaya mewujudkan pembangunan industri nasional yang berdaya saing global. Pasalnya, langkah tersebut sebagai salah satu faktor kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Dengan mengembangkan kinerja pembangunan berkelanjutan dan memperluas kebijakan ESG, maka akan meningkatkan daya Tarik bagi para investor khususnya di sektor industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara “Apresiasi Resilience and Sustainable Industry” di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Menurut Menperin, sasaran tersebut juga didukung dengan keikutsertaan Indonesia pada keanggotaan partners dalam organisasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Indonesia terus berperan aktif bersama dengan negara anggota untuk menyusun solusi strategis dalam mengatasi berbagai permasalahan global yang mencakup sektor sosial, ekonomi dan lingkungan,” tuturnya.

Guna meningkatkan praktik berkelanjutan di sektor industri, Agus menyampaikan, Kemenperin bersama pemerintah daerah mengakselerasi percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui pembangunan kawasan industri.

“Ini sebagai upaya kami untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara “Apresiasi Resilience and Sustainable Industry” di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Selain itu, Kemenperin bekerja sama dengan UNIDO dan SECO, telah melaksanakan Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) pada pengembangan kawasan industri. GEIPP merupakan salah satu langkah menjaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.

“Selaras dengan hal tersebut, penerapan EIP diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060,” ujar Agus.

Selanjutnya, Kemenperin berpartisipasi pada acara Hannover Messe 2023 sekaligus memfasilitasi 157 co-exhibitor yang berasal dari perusahaan, kementerian/lembaga, dan instansi terkait. Hasil dari kegiatan ini, yaitu telah ditandatanganinya 30 kesepakatan yang terdiri dari 1 kerja sama G2G, 4 kerjasama G2B, dan 25 kesepakan B2B, serta beberapa potensi kerja sama dan investasi.

“Pada kegiatan Hannover Messe 2023, para pelaku industri dari berbagai negara bertemu dan mempromosikan keunggulan dari industrinya masing-masing. Tentu saja hal ini juga membuka kesempatan bagi para pelaku industri untuk menjadi bagian dari Global Supply Chain dunia,” paparnya.

Bahkan, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas udara pada akhir Agustus 2023, Kemenperin telah menetapkan kebijakan terkait pelaporan emisi gas buang industri. Berdasarkan periode pelaporan terakhir, yaitu periode 24-30 November 2023, tercatat 1.832 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah menyampaikan laporan emisi gas buang.

Sementara itu, pada saat masa Pandemi Covid-19, Kemenperin mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pelaksanaan kebijakan IOMKI terbukti mampu menjaga konsistensi sektor industri pengolahan non-migas secara umum dan menekan penularan Covid-19 di lingkungan pekerja industri.

“Seiring berakhirnya pandemi Covid-19 dan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Visrus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, maka secara otomatis kebijakan penerapan IOMKI untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri juga berakhir,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA