Sekretaris AKD Bangkalan dan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan saat diwawancarai (Foto: Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menaikkan tunjangan gaji kepala desa sekitar Rp 2,5 juta per bulan. Kenaikan tunjangan gaji kepala desa itu akan mulai berlaku tahun 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam. Menurutnya, hal itu sudah dibahas oleh badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran (Timgar) saat membahas APBD Bangkalan tahun 2024.
“Untuk anggaran totalnya saya lupa pastinya berapa, tapi hitung-hitungannya antara Rp. 2 sampai 2,5 juta per bulan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (05/12/2023).
Syaiful mengungkapkan, selain memang ada permintaan dari para kepala desa beberapa waktu lalu, alasan dinaikkannya tunjangan gaji kepala desa itu karena kepala merupakan pemerintahan paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kinerjanya harus ditunjang dengan peningkatan tunjangan gajinya.
“Pekerjaan kepala desa ini cukup berat, karena semua kebutuhan masyarakat harus dipenuhi oleh kepala desa. Jadi kasian kalau tidak ditunjang dengan penaambahan tunjangan ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan, Jayus Salam mengucapkan terimakasih kepada pemmerintah Bangkalan yang sudah menyisihkan anggaran di APBD Bangkalan untuk menunjang kinerja kepala desa.
Jayus menambahkan, sejauh ini gaji dan tunjangan kepala desa sangat memprihatinkan, sementara tugas dan tanggungjawabnya cukup berat, karena harus mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“Kami mengucapkan rasa hormat dan terimakasih kepada pemangku kebijakan yang ada di Bangkalan. Mudah-mudahan pemanbahan tunjangan ini bermanfaat dan menjadi tambahan penyemangat bagi kepala desa dalam bekerja,” ucapnya.