Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Nov 2023 21:43 WIB ·

Banyak Perusahaan Rokok di Madura Belum Kantongi Izin


Banyak Perusahaan Rokok di Madura Belum Kantongi Izin Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bea Cukai Madura sebut ada sekitar 150 perusahaan rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Garam, baik di Sumenep, Pamekasan, Sampang maupun Bangkalan.

Dari jumlah tersebut, masih separuh lebih perusahaan rokok diketahui belum memiliki izin dan belum dikatagorikan perusahaan legal.

“Dari total sekitar 150 perusahaan rokok yang ada di Madura ini, sebanyak 70 perusahaan sudah legal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim, (14/11/2023).

Pihaknya menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan rokok yang memiliki izin hanya sekitar 20 perusahaan.

“Namun dengan seringnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai sendiri maupun oleh Pemerintah Kabupaten, maka ada dampak positif dan hasil yang luar biasa sehingga bertambah perusahaan rokok yang memiliki izin,” paparnya.

Ia menambahkan, dengan memiliki izin usaha rokok yang legal, itu sama artinya dengan berpartisipasi aktif dalam ikut membangun masa depan bangsa ini.

“Karena sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada akhirnya juga akan diserahkan kepada daerah untuk kebutuhan pembangunan,” pungkasnya. (Supyanto Efendi/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA