Nasional, lingkarjatim.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meluruskan aduan bahwa dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan syarat usia capres-cawapres tidak bertanda tangan. Sebelumnya, aduan itu disampaikan sebagai salah satu bukti oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), ketika diperiksa sebagai pelapor dalam sidang MKMK, Kamis (2/11/2023).
PBHI meminta agar bukti itu diperiksa untuk menyatakan keabsahan perkara itu, bahkan keabsahan putusannya yang berakhir dikabulkan sebagian oleh MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa terdapat dua dokumen perbaikan yang disampaikan pemohon. Dokumen perbaikan yang diunggah di situs resmi MK memang tidak bertanda tangan.
“Tapi ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan, nah itu sudah diperbaiki,” kata Jimly selepas sidang pemeriksaan semalam. Ia mengakui bahwa situasi ini mencerminkan masalah dalam tertib administrasi di MK terkait perkara kontroversial tersebut.
“Kami sudah mendapatkan klarifikasi khusus untuk itu, (bahwa) ada rapat klarifikasi. Itu sudah diperbaiki,” tegasnya.
Sebelumnya di dalam sidang MKMK, PBHI mengungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen itu didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.
“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring pada Kamis (2/11/2023).