Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 2 Oct 2023 10:14 WIB ·

Gebrakan Pj Bupati Pamekasan, 5 ASN Dipecat Karena Bolos


Gebrakan Pj Bupati Pamekasan, 5 ASN Dipecat Karena Bolos Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Ketahuan bolos atau tidak masuk kerja salama 10 hari berturut-turut tanpa alasan, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan dipecat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman, Jumat 29 September 2023, kemarin.

Saudi Rahman mengatakan, diantara lima ASN yang dipecat ada yang bolos atau tidak masuk kerja selama 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan.

“Namun ada satu dari diantaranya terpaksa tidak bisa menerima gaji pensiun karena usianya masih dibawah 50 tahun,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, dari lima ASN yang dipecat tersebut, rata-rata tekah bekerja selama 20 tahun di Lingkungan Pemkab Pamekasan.

Ia menambahkan, pemecatan terhadap 5 ASN tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Sementara, Ketua Perkumpulan Lembaga Penelitian dan Kajian Strategis Pamekasan, Moh. Yazid mengajukan jempol terhadap Pj Bupati Pamekasan yakni Masrukin.

“Bapak Pj Bupati Pamekasan yang baru ini berani mengambil sikap dengan tanpa ada unsur kepentingan apapun,” ucapnya, Senin (2/10/2023).

Dengan Pj yang baru ini, pihaknya mempunyai keyakinan bisa membawa perubahan-perubahan sesuai dengan harapan kita semua yakni masyarakat Pamekasan. (Supyanto Efendi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Rahasiakan Hasil Evaluasi, Aktivis Menilai Mutasi Pj Kades Syarat Kepentingan Politik

14 May 2024 - 19:24 WIB

Trending di LINGKAR DESA