BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III di Kabupaten Bangkalan sudah memasuki tahap penetapan calon kepala Desa (Cakades).
Bahkan hari ini merupakan hari terakhir penetapan cakades, baik bagi desa yang mengikuti uji kompetensi bagi bakal calon kepala Desa yang melebihi batas maksimal lima orang atau yang dibawah lima bakal calon.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudiyanto mengungkapkan, tahap penetapan calon kepala desa dimulai sejak tanggal 22 sampai 26 September 2023.
“Hasil uji kompetensi juga sudah diterima oleh P2KD. Dari 14 desa yang akan menggelar pilkades serentak gelombang III total ada 44 calon yang sudah ditetapkan,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (26/09/2023).
Rudy juga mengatakan, setelah tahap penetapan ini, tidak ada istilah mengundurkan diri sebagai calon kepala desa, namun jika ada yang mengundurkan diri, itu tidak mundur secara administrasi, dan jika terpilih tidak sah. “Artinya sekarang ini tidak ada bahasa mundur,” katanya.