Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Keberadaan Makam Pancar dan Situs Patenteng Modung yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini belum jelas statusnya.
Lestari Puji Rahayu salah satu komunitas pemerhati budaya di pulau Madura mengatakan bahwa dua ODCB tersebut bukanlah hal yang baru. Hanya saja dirinya bersama dengan teman-teman sesama pemerhati budaya dan sejarah Madura pada tahun 2019 melakukan kajian mandiri secara mendalam dan hasilnya langsung dilaporkan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten Bangkalan.
“Sudah melakukan kajian mandiri lah disana kemudian melaporkan ke kabupaten,” ucapnya kepada media Lingkarjatim.com Jumat (04/08/23).
Pada saat itu, dirinya bersama teman-temannya mengaku menghadap langsung ke kepala Disbudpar Hasan Faisol yang juga didampingi Kabid kebudayaan, Hendra Gemma Dominant. Namun pada saat itu, menurutnya berdasarkan penjelasan yang diterimanya bahwa kabuten belum melakukan pendaftaran karena masih harus menunggu adanya Tim Ahli Cagar Budaya yang belum terbentuk.
Namun bertahun-tahun menunggu, TACB kabupaten Bangkalan tidak kunjung dibentuk. Hampir putus asa, Hingga akhirnya dipertemukan dengan Staf Ahli Kemendikbud bagian kemajuan kebudayaan Bagus Pamungkas dan diarahkan untuk langsung ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur.
Namun sayangnya, lagi-lagi Perempuan yang akrab disapa Yayuk tersebut harus menelan kekecewaan.
“Pada dasarnya kami ke BPK itu sebetulnya Sesuatu yang sia-sia, Karena Seharusnya pendaftaran objek-objek itu dilakukan oleh kabupaten,” ucapnya dengan nada kecewa.
“Jadi di kabupaten itu ada yang namanya tim identifikasi, Tim identifikasi itu yang seharusnya mendaftar kan objek-objek tersebut ke regnas, Jadi seharusnya dari 2019 menghadap tim identifikasi harus langsung mendaftarkan,” lanjutnya kecewa.
“Lalu ada kajian nya, menuju arah ke statusnya, Jika sudah ada hasil kajiannya, Apakah itu nanti mau di eskavasi atau seperti apa itu baru menjadi ranahnya BPK XI,” tuturnya lagi menjelaskan.
Kendala TACB yang menjadi alasan Disbudpar Bangkalan, ternyata berdasarkan penjelasan BPK XI hal tersebut bisa disiasati dengan meminjam TACB milik kabupaten lainnya jika memang belum bisa membentuk TACB sendiri.
“Ternyata TACB itu boleh pinjam, kalau kabupaten ini tidak punya harus pinjam dan itu boleh,” ucap Yayuk.
“TACB bisa pinjam, Kenapa kami laporan kok tidak di tindak lanjuti ?,” Tanya Yayuk dengan nada geram.
Bahkan Yayuk mengatakan kendala anggaran yang menjadi alasan Disbudpar hingga saat ini tidak membentuk TACB
“Dulu alasannya belum ada, belum keluar SKnya, apanya, skrng belum ada dana untuk pelatihannya karena per orang harus 25 juta seperti itu, 25 Juta buat negara ini kan murah sebetulnya,” pungkasnya dengan luapan kekecewaan karena sudah menunggu bertahun-tahun namun tetap harus menelan pil pahit.