PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Break Even Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk harga tembakau tahun ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Kamis (20/7/2023).
Penetapan BEP itu bisa dilakukan dalam setiap tahunnya sebelum masuk masa panen tembakau di Madura dan di Pamekasan pada khususnya.
“Penetapan BEP ini berdasarkan kepada biaya yang harus dikeluarkan petani selama masa produksi. Sehingga hal itu sebagai acuan bagi petani dalam menentukan untung dan ruginya,” ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Ajib Abdullah.
Pihaknya menjelaskan, untuk penempatan BEP sudah hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Disperindag Pamekasan, juga organisasi perwakilan petani tembakau, juga Tim Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP).
“Untuk BEP tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” paparnya.
Berikut daftar BEP yang sudah ditetapkan, untuk tembakau gunung dihargai sebesar Rp 53.897/kg. Sedangkan untuk tembakau tegal sebesar Rp 44.514/kg. Kemudian untuk tembakau sawah sebesar Rp 39.793/kg. (Supyanto Efendi).