BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mendukung upaya Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk meminta presiden merubah peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Aktivis Senior Kabupaten Bangkalan Aliman Haris mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung upaya tersebut.
“Saya secara pribadi mengajak semua rakyat Madura dan Indonesia untuk mendukung upaya ini untuk meminta presiden agar segera merubah PP ini karena sudah banyak menimbulkan persoalan dilapangan dan juga memakan korban,” ucapnya Senin (10/04/23).
Pria yang juga sebagai direktur PT Lingkar Jatim News tersebut mengajak semua organisasi mahasiswa maupun kepemudaan dan ormas untuk bersama-sama mengirimkan surat secara serentak.
” Teman-teman PMII, HMI, GMNI, IMM, Badan eksekutif Mahasiswa, NU, Muhammadiyah dan LSM serta organisasi lainnya untuk bersama-sama mengirimkan surat kepada presiden untuk segera merevisi ketentuan pasal ini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Hari ini Rektor UTM, Dr. Syafi’ menyampaikan bahwa menurutnya PP nomor 43 khususnya pasal 41 ayat (3) huruf c yang mengatur tentang pembatasan calon kepala desa menjadi pemicu terjadinya konflik antar masyarakat.
“Sebagai upaya mencari solusi, hari ini UTM mengirimkan surat kepada Presiden agar ketentuan pasal 42 ayat (3) huruf c itu direvisi dengan cara menghapus pembatasan calon kepala desa,” ujarnya, Senin (10/04/2023).