Nasional, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pembagian amplop berlogo PDIP dan berfoto Anggota DPR RI Said Abdullah bukan pelanggaran pemilu.
Bawaslu memahami Said adalah pengurus PDIP, tetapi ia belum berstatus kandidat apa pun dalam Pemilu 2024. Selain itu, tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 belum dimulai.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4).
Putusan itu berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sumenep. Bawaslu telah memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pembagian amplop berlogo PDIP itu.
Bawaslu mewawancarai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian juga mewawancarai takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; dan sejumlah penerima amplop.