Metropolitan (LingkarJatim) – Asyik pesta sabu-sabu hasil urunan, empat pelaku digrebek Unit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo. Dari penggerebekan di sebuah kos di Jl Kelapa Gading Gang buntu RT 63 RW 12 Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,38 gram
Keempat pelaku dua pasangan sejoli itu, Solikha alias Lala (32), warga asal Desa Lembung Timur Kecamatan Lenteng, Sumenep; Edi S (30), warga Dusun Rejoso Payung Kecamatan Kutorejo, Mojokerto; M Maarif (34), warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kota dan Yunita (28), warga Dusun Gajah Desa Magersari, Sidoarjo.
Kapolsekta Sidoarjo, Kompol Rochsulullah, SH mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya pesta sabu-sabu di sebuah kos salah satu pelaku.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati dua wanita dan dua pria sedang pesta sabu-sabu. Dari TKP kami mengamankan barang bukti 7 buah kantong plastik kecil berisi sabu 0’32 gram, 0’36 gram, 0,40 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 1,18 gram dan 1,72 gram,” katanya merinci Jumat (24/3/2017).
Selain itu, petugas juga menyita sebuah bong alat penghisap sabu, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu bekas pakai, 1 buah kompor pembakar sabu, 1 buah skrop plastik untuk mengambil sabu, 2 buah sedotan plastik, serta 3 buah korek api gas.
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri barang haram itu berasal dari mana. “Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan,” tegas mantan Kaur Gakkum Subbid Provos Propam Polda Jatim itu.
Lanjut Rochsulullah, para pelaku mengaku kepada penyidik, hanya sebagai pengonsumsi bukan pengedar. Namun, demikian polisi tetap akan mengembangkan kasusnya, untuk mencari tahu dari mana barang haram tersebut mereka dapatkan. “Para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya, dikutip dari beritajatim.com.