Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 15 Feb 2023 17:21 WIB ·

Soal Pengalihan PI 10 Persen, Masyarakat Bangkalan Audiensi ke PHE WMO


Soal Pengalihan PI 10 Persen, Masyarakat Bangkalan Audiensi ke PHE WMO Perbesar

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Bangkalan saat beraudiensi ke PHE WMO (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Bangkalan yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bangkalan (Gemma Pedang) beraudiensi ke PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), Rabu (15/02/2023).

Audiensi tersebut guna menyikapi terkait pengalihan Partisipating Interest (PI) 10 persen dari PHE WMO ke BUMD Provinsi Jawa Timur dan BUMD Bangkalan.

Dalam pers rilisnya, mereka menilai PHE WMO main-main dalam proses pengalihan PI 10 persen tersebut. Pasalnya, proses peralihan tersebut sudah berjalan sekitar 10 tahun.

“Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah berusaha
mendapatkan haknya yaitu dalam pengelolaan PI 10persen sejak tahun 2009. Namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasan,” tulis dalam rilis tersebut.

Dalam rilis tersebut juga disampaikan, proses pengalihan PI 10 persen itu saat ini sudah memasuki tahap 9 dari 10 tahap yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016.

Namun pihak Kodeco mengajukan permintaan tanggal efektif Pengalihan PI 10 persen dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang.

Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak,
Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence.

“Maka kami tegaskan tidak berdasar jika alasan keekonomian Kodeco menjadi dasar penetapan tanggal Efektif Pengalihan, dan itu sangat tidak dibenarkan,” lanjut dalam rilis tersebut.

Selain itu, dalam rilis tersebut juga disampaikan bahwa aktivitas eksploitasi PHE WMO di wilayah Bangkalan sudah berjalan selama kurang lebih 30 tahun.

Namun hingga saat ini pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang terdampak langsung dari aktivitas itu belum merasakan manfaat secara langsung dari aktivitas PHE WMO.

Atas dasar hal tersebut kami dari Gemma Pedang meminta dan menuntut kepada PHE WMO dan SKK MIGAS Surabaya:

  1. Mendesak PHE WMO dan KODECO untuk segera memberikan hak masyarakat Bangkalan
    atas Penerimaan PI 10 persen sebagaimana amanat Permen ESDM 37 Tahun 2016.
  2. Mendesak dan meminta pada PHE WMO dan KODECO untuk memberikan PI yang pantas dan layak kepada daerah, mengingat eksploitasi yang dilakukan terhadap SDA di Bangkalan mulai tahun 1981 s/d sekarang.
  3. PHE WMO wajib membuka dan menyajikan data-data perhitungan yang transparan, terbuka, akuntabel dan tidak direkayasa kepada masyarakat tentang hasil produksi.
  4. PHE WMO dan KODECO agar segera merampungkan dan memfinalkan pembahasan
    kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen tahap 9 sesuai Permen 37/2016.
  5. Apabila point 1 s/d 4 tidak ada tindak lanjut selama 3 x 24 Jam maka, kami akan melakukan aksi demonstrasi Kubro (Besar) dan masyarakat Bangkalan akan menyegel kantor PHE WMO karena dengan sengaja tidak memberikan hak masyarakat dan juga telah mencoreng nama baik BUMN. (Moh Iksan)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized