PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Selama tahun 2022, ada 1.235 Calon Jamaah Haji (CJH) yang mendaftar ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
“Bagi yang mendaftar di tahun 2022, maka untuk jadwal pemberangkatannya dimungkinkan 30 tahun lagi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Pamekasan, Ilyasak, Kamis (12/1/2023).
Pihaknya menjelaskan, untuk Lanjut Usia (Lansia) bisa saja tidak sampai menunggu 30 tahun lagi, karena ada kebijakan khusus mengenai jadwal pemberangkatannya.
Ia mengatakan, banyaknya calon jamaah yang mendaftar, menjadi faktor utama sehingga terjadi daftar tunggu yang cukup lama hingga puluhan tahun.
“Daftar tunggunya yang sampai 30 tahun itu haji reguler namanya. Kalau daftar haji khusus, maka daftar tunggunya kurang lebih tujuh tahun berangkat,” kata Ilyasak.
Yang membedakan antara haji reguler dengan haji khusus yakni di uang muka atau uang pendaftaran, “kalau haji reguler uang pendaftarannya 25 juta rupiah, sementara untuk haji khusus 60 juta rupiah,” paparnya. (Supyanto Efendi/Hasin)