BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mulai bulan Januari 2023 ini, pemerintah mengubah sistem pendistribusian pupuk bersubsidi bagi para petani di seluruh Indonesia.
Jika sebelumnya menggunakan sistem E-RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) kini penebusan pupuk subsidi akan diganti menjadi sistem E-Alokasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Perencanaan Pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertapahotbun) Bangkalan Chk Karyadinata.
Dia menjelaskan, dengan sistem E-Alokasi itu mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data lahan dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).
“Jadi sekarang sudah tidak melalui RDKK, tapi melalui Alokasi,” ujarnya, Rabu (04/01/2023).
Dia juga menjelaskan, perbedaan sistem RDKK dengan E-Alokasi, jika RDKK dihitung berdasarkan kebutuhan kelompok, maka dengan E-Alokasi yang dihitung adalah kebutuhan berdasarkan luas lahan dan komoditas.
“Dengan E-Alokasi ini, setiap kelompok tani, desa dan kecamatan sudah ditentukan jatahnya sesuai dengan perhitungan lahannya,” jelasnya.
Meski begitu, dia mengatakan, proses penyaluran akan tetap melalui distributor dan kios. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya petani untuk mengkawal jatah pupuk di masing-masing desa dan poktan.
“Kami akan berkirim surat ke pemerintah desa dan kecamatan agar mengkawal jumlah pupuk yang sudah menjadi jatahnya, jangan sampai bocor,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)