PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan akan cair bulan November 2022 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data calon penerima bantuan DBHCHT.
“Tahun ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 24.000 dari tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang meliputi petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan,” ucap Kepala Dinsos Pamekasan, Moh. Tarsun.
Pihaknya menjelaskan, bahwa masing-masing KPM akan mendapatkan 300.000 rupiah perbulan dan proses pencairan melalui Bank Jatim.
“Bantuan tersebut akan dicairkan selama tiga bulan,” paparnya.
Tarsun mengatakan, total anggaran untuk BLT DBHCHT tahun 2022 sebesar 22,4 Miliyar rupiah dan penyaluran akan dilakukan oleh Dinsos.
“Calon penerima BLT ini merupakan usulan dari Kepala Desa (Kades) dan Dinsos hanya melakukan verifikasi data. Jadi bagi yang belum menerima tahun ini mohon bersabar, karena program ini diupayakan setiap tahun,” pungkasnya. (Supyanto Efendi)