SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II penerimaan pajak dan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Semester I tahun 2022 mencapai Rp 13.297 Triliun.
“Berdasarkan data per 30 Juni 2022, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Semester I mencapai Rp13,297 triliun,” kata Agustin Vita Avantin, Kepala DJP Jatim II, Rabu (20/07/2022).
Kata Vita, dengan pertumbuhan positif sebesar 37,58%. Capaian ini setara dengan 57,63% dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp23,073 triliun.
“Angka ini menunjukkan peningkatan, tahun sebelumnya capaian penerimaan pajak Semester I sebesar 43,52%,” terang Vita
Menurut Vita, kinerja penerimaan yang positif ini mencerminkan adanya tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19. Capaian di atas selain dari kontribusi Wajib Pajak secara rutin, juga tidak terlepas dari penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan dari bulan Januari sampai Juni 2022.
“Jumlah Setoran PPh Program Pengungkapan Sukarela adalah sebesar Rp1,251 triliun,” paparnya.