PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Empat organisasi jurnalis di Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan ngobrol asyik membincang predeo dan hak hukum bagi warga yang kurang mampu bersama LKBH IAIN Madura, Kejari setempat dan Kabag Hukum Sekdakab setempat, Senin (7/3/2022).
Kegiatan terselenggara atas kerjasama Empat organisasi jurnalis yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP) dan Jurnalis Center Pamekasan (JCP).
Kegiatan yang di selenggarakan di Gedung Syariah IAIN Madura itu tidak hanya dihadiri oleh kalangan insan jurnalis, melainkan juga dihadiri dari kakangan mahasiswa dari Fakultas Hukum setempat.
Ketua PWI Pamekasan, Tabri S. Monir mengatakan, bahwa dasar dari dilaksanakanya kegiatan tersebut yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu.
“Kami sengaja mendatangkan pihak LKBH, Kejari dan Kabag Hukum Pemkab Pamekasan, tujuannya adalah agar kami bisa mengetahui apakah benar-benar ada anggaran dari pemerintah kabupaten untuk bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan,” paparnya.