SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2018 sebesar Rp 1,5 juta, naik 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar 1,3 juta. UMP 2018 ini ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub) nomor 69 tahun 2017, Rabu, 1 November 2017.
“Acuan UMP ini diambil dari jumlah upah kabupaten/kota terkecil,” kata Pakde Karwo, di Surabaya, Kamis (2/11).
Kata Pakde Karwo, UMP ini berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistika (BPS) terhadap kebutuhan di masing-masing daerah di Jatim. Selain BPS, kata Pakde Karwo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta pekerja/buruh juga melakukan survei sendiri-sendiri. “Tapi acuan kami tetap BPS,” katanya.
Menurut Pakde Karwo, konsep UMP dan UMK sebenarnya telah disepakati oleh Apindo dengan dewan pengupahan sejak tahun 2012. Pemprov Jatim juga telah memberikan penambahan upah cukup tinggi, karena pertumbuhan di daerah belum tentu seiring.
“Begitu juga dengan perusahaan, juga tidak selalu dalam posisi bagus. Maka dari itu, perusahaan bisa ajukan penanggunahan kepada gubernur jika memang tidak mampu. Nanti laporan penangguhan itu akan kita periksa secara detail, apakah memang betul-betul tidak mampu ataukah hanya alasan saja,” pungkasnya. (Mal/Lim)