JAKARTA, Lingkarjatim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa cair 100 persen setelah usia 56 tahun.
Instruksi itu menyusul banyaknya penolakan dari berbagai pihak khususnya para buruh terhadap kebijakan yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh presiden kepada Menaker, Ida Fauziah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat keduanya dipanggil pada Senin (21/02/2022) pagi kemarin.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah.
Tujuannya, kata Pratikno, agar dana JHT ini bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini.
“Terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno.