SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Warga Perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, meminta pelaku pencabulan di bawah umur di hukum mati. Pasalnya, perbuatan pelaku bukan hanya pertama kali terjadi di perum Pesona Sari Residence.
“Ada 4 korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami,” ujar Kapriyanto, kerabat korban yang juga menjadi salah satu saksi pada agenda pemeriksaan saksi di persidangan, Rabu (05/01/2022).
Menurut Kapriyanto, pelaku inisial (ZA) adalah salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence. Dan pelaku melakukan perbutan asusila sejak tahun 2017 satu orang korban, tahun 2018 dua orang dan tahun 2021 satu orang korban.
“Baru akhir tahun 2021, warga berani berinisiatif melaporkan kejadian perbuatan pelaku,” paparnya.