Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Jan 2022 15:07 WIB ·

Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Diminta Divonis Mati


Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Diminta Divonis Mati Perbesar

Rofiq penasehat Kantor Hukum Syafii & Partner saat mendampingi keluarga korban di Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto: Ist)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Warga Perumahan Pesona Sari Residence, Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, meminta pelaku pencabulan di bawah umur di hukum mati. Pasalnya, perbuatan pelaku bukan hanya pertama kali terjadi di perum Pesona Sari Residence.

“Ada 4 korban yang terkonfirmasi dan berani mengutarakan kepada kami,” ujar Kapriyanto, kerabat korban yang juga menjadi salah satu saksi pada agenda pemeriksaan saksi di persidangan, Rabu (05/01/2022).

Menurut Kapriyanto, pelaku inisial (ZA) adalah salah satu tenaga keamanan perumahan Pesona Sari Residence. Dan pelaku melakukan perbutan asusila sejak tahun 2017 satu orang korban, tahun 2018 dua orang dan tahun 2021 satu orang korban.

“Baru akhir tahun 2021, warga berani berinisiatif melaporkan kejadian perbuatan pelaku,” paparnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA