BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kabar tentang mundurnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan Roosli Suharjono belum menemukan titik terang,
Sampai saat ini pria yang akrab disapa Pak Nunu itu belum bisa dimintai keterangan. Saat beberapa kali di sambangi ke kantornya yang bersangkutan selalu tidak ditempat. Begitupun saat dihubungi lewat telepon tidak ada tanggapan.
Akhirnya untuk memastikan kabar tersebut, tim berusaha untuk meminta keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan.
Namun sayangnya, Kepala BKPSDA Bangkalan Moh Gufron mengaku belum menerima surat pemunduran diri dari Kepala Dinas PUPR Bangkalan.
“Sampai saat ini belum menerima surat terkait itu, mungkin yang bersangkutan langsung ke Pak Bupati,” ujarnya, Senin (23/10/2017).
Ia menjelaskan, surat pemunduran diri seoranag Kepada Dinas tidak mesti harus melewati BKPSDA, namun bisa juga langsung dikirim ke Bupati sebagai pejabat yang bisa memutuskan.
“Kita ini kan hanya pembantunya Pak Bupati, ya paling kalau kesini hanya surat tembusan, tapi sampai sekarang belum ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah Bupati menerima surat pengunduran diri tersebut, Bupati punya wewenang untuk mengabulkan pengunduran diri atau sebaliknya menolak surat pengunduran diri itu.
“Biasanya kalau Pak Bupati menerima, barua nanti ada surat disposisi ke kita untuk memproses lebih lanjut, tapi kalau ditolak ya tetap harus bekerja sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kepala Dinas PUPR jika memang betul ingin mengundurkan diri, sebelum ada keputusan dari Bupati harus tetap bekerja sesuai aturan yang ada.
“Ya tetap harus bekerja sebelum ada surat keputusan dari Bupati. Kalau tidak bekerja apalagi sampai tidak masuk kantor itu menyalahi aturan,” pungkasnya. (Lim)