Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Oct 2017 03:56 WIB ·

Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan


Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan melakukan rekrutmen pembentukan PPK dan PPS. Pembentukan PPK dan PPS itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan serta Pemlilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan KPUD Bangkalan No: 26z/PP.08.3-Pu/3526/KPU-Kab/X/2017 Tahapan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017, yaitu pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas di KPU Kabupaten Bangkalan sampai tanggal 21 Oktober 2017. Dilanjut ke tahapan selanjutnya, untuk lebih jelas lihat gambar dibawah ini:

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftar PPK dan PPS bisa dilihat di bawah ini:

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL