Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Oct 2017 03:56 WIB ·

Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan


Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS di Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan melakukan rekrutmen pembentukan PPK dan PPS. Pembentukan PPK dan PPS itu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan serta Pemlilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan KPUD Bangkalan No: 26z/PP.08.3-Pu/3526/KPU-Kab/X/2017 Tahapan pendaftaran PPK dan PPS di Kabupaten Bangkalan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2017, yaitu pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas di KPU Kabupaten Bangkalan sampai tanggal 21 Oktober 2017. Dilanjut ke tahapan selanjutnya, untuk lebih jelas lihat gambar dibawah ini:

Adapun persyaratan untuk bisa mendaftar PPK dan PPS bisa dilihat di bawah ini:

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA