BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tak tersentuhnya Muhammad Saad As’jari dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Taman Paseban Bangkalan memantik berbagai komentar miring. Diduga Muhammad Saad As’jari yang waktu itu menjadi Pengguna Anggaran (PA) main mata dengan pihak Kejari Bangkalan.
Padahal dalam fakta persidangan, terungkap bahwa yang menandatangani pencairan dana per termin kepada rekanan adalah Muhammad Saad As’jari yang waktu juga menjabat Kepala BLH Bangkalan.
Mathur Husyairi direktur Jaka Jatim mengatakan seharusnya Saad As’jari yang waktu itu sebagai PA dan Kepala BLH harus ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Menurutnya, sebuah program yang ada di SKPD adalah tanggung jawab Kepalanya.
“Sangat lucu ketika ada program yang bermasalah yang menjadi korban adalah anak buahnya,” ujarnya, Rabu (04/10/2017).
Hal itu lanjutnya, mengindikasikan pihak Kejari Bangkalan tidak serius dan tidak profesional dalam penanganan kasus Taman Paseban. Berdasarkan informasi yang didengarnya pihak Saad As’jari telah main mata dengan pihak Kejari Bangkalan.
“Selama ini saya juga sering mendengar rumor bahwa telah ada pengkondisian di Kejari Bangkalan untuk menyelamatkan Saad As’jari ini,” imbuhnya.
Aktivis anti korupsi yang pernah menjadi korban penembakan itu mendesak pihak Kejari Bangkalan agar terus mengusut tuntas kasus Taman Paseban sampai ke akar-akarnya. Meskipun menurutnya kerugian negara sudah dilakukan, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana.
“Konyol penyidik ini ketika membiarkan Kepala SKPD nya bebas dan dianggap tidak terlibat, meskipun tidak ada fakta persidangan seperti itu tetap harus diungkap,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PC GMNI Bangkalan Qomaruddin. Dengan tidak tersentuhnya Saad As’jari dalam kasus Taman Paseban ia mempertanyakan kinerja Kejari Bangkalan yang terkesan tidak profesional. Apalagi menurutnya sudah ada fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatan Saad As’jari.
“Ya apalagi sudah ada fakta persidangan seperti itu. Jangan sampailah masyarakat beranggapan ada main mata antara pihak Kejari dengan Saad As’jari ini,” ujarnya. (Lim)