SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Sampang berencana mendatangi 28 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Langkah tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian tahapan proses penyelidikan dugaan kasus pemotongan dan pengumpulan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PKH yang terjadi di Dusun Lonnangkek yang terjadi pada 28 penerima manfaat.
“Proses terus berjalan, kami (Polres, red) akan turun langsung menemui KPM PKH yang diduga menjadi korban pemotongan yang dilakukan oleh perangkat desa setempat,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta. Kamis (31/01/21).
“Turun langsung ini untuk meminta keterangan dari pihak terkait,” tambahnya.
Sekedar informasi, puluhan kartu ATM KPM PKH diduga dikuasai oleh perangkat desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, alhasil puluhan penerima manfaat program kesejahteraan itu harus gigit jari karena nominal yang didapatkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut terungkap saat salah seorang penerima manfaat memberanikan diri untuk mencetak Buku Tabungan di kantor bank penyalur bantuan tersebut, terdapat sejumlah penarikan terakhir per tanggal 12/12/2020 sebesar kisaran 5.000.000 (lima juta rupiah).
Tidak ingin haknya dirampas, puluhan KPM PKH itu sontak mendatangi rumah Kepala Dusun di Dusun Lonnangkek Desa Sokobanah Daya, kedatangan mereka untuk menanyakan prihal penahanan kartu ATM PKH yang diduga di pegang oleh Kepala Dusun Lonnangkek itu. (Abdul Wahed)