SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sengketa Informasi antara Pemprov Jawa Timur dengan Jaka Jatim tentang dana hibah mendapat tanggapan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim.
Sengketa informasi yang di maksud adalah data dana hibah tahun 2014 sebesar Rp 4,9 T dan 2015 sebesar Rp 5,9 T. Dalam sengketa itu KI Jatim dalam putusannya memenangkan pihak Jaka Jatim.
Merasa putusan KI Jatim itu tidak objektif, akhirnya Pemprov Jawa Timur mengajukan banding ke PTUN Surabaya.
Menanggapi hal itu Ketua Fitra Jatim Ahmad Dahlan mengatakan dana hibah Pemprov Jawa Timur memang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
“Gimana tidak bermasalah banyak penerima hibah yang tidak bisa mempertanggungjawabkan secara administrasi,” ujarnya, Kamis (27/09/2017).
Menurutnya Pemprov Jawa Timur harus harus memperkuat sistem pengendalian terutama soal dana hibah dan bansos agar temuan yang sama tidak terulang lagi setiap tahunnya.
“Seharusnya Pemprov Jawa Timur itu membuka ke publik daftar penerima hibah dan bansos, jangan ditutup-tutupi,” Pungkasnya. (Lim)