SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan melakukan mutasi jabatan jelang diberlakukannya Struktur Organisasi (SO) baru pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sampang.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang
Nomor 3 Tahun 2020
Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sampang.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa imbas dari peraturan tersebut Pemkab Sampang akan melakukan mutasi pejabat bagi Eselon II, III dan IV sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah.
“Mutasi ini dilakukan karena ada beberapa OPD yang digabung,” katanya.
“Jumlahnya 200 lebih, yang jelas posisi baru yang ditempati kami nilai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan pembentukan perangkat daerah disusun dengan prinsip
tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang
sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Sampang.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip penataan Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, sehingga pembentukan dinas daerah kabupaten berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemkab Sampang perlu melakukan penggabungan atau perampingan beberapa OPD.
“Implementasi dari perampingan itu akan berdampak terhadap sejumlah pejabat eselon III dan II yang terdapat di dinas terkait,” singkatnya. (Abdul Wahed)