BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wartawan harus mendapat izin langsung dari Kapolres Bangkalan.
Peraturan baru dan aneh itu diucapkan langsung oleh salah satu petugas di Kantor BPN Bangkalan. Pihak BPN Bangkalan tidak mengizinkan awak media menemui Kepala BPN Bangkalan. Petugas itu mengatakan jika ingin menemui kepala BPN harus ada surat permohonan sesuai instruksi dari Kapolres Bangkalan.
“Tidak bisa mas, harus ada surat permohonan, ini intruksi dari Pak Kapolres,” ujarnya kepada awak media, Selasa (26/9/2017).
Merasa peraturan tersebut aneh dan mengada-ngada, awak media kemudian mengkonfirmasi kepada Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha akan kebenaran peraturan tersebut. Akan tetapi Anis sapaan akrabnya, membantah bahwa peraturan tersebut intruksi darinya.
“Tidak seperti itu mas, kalau mau konfirmasi ya silahkan saja sepanjang sesuai dengan tupoksi, kan Polisi bukan atasan BPN. Kecuali objek konfirmasinya ada kaitan dengan polisi, dalam penyidikan atau pidana,” tegasnya.
Sementara itu menurut Sekertaris Komisi A Mahmudi, sikap tertutup Kantor Pertanahan itu merupakan hal baru yang belum diketahui oleh pihak DPRD Bangkalan. Ia berjanji akan segera menindaklajuti permasalahan tersebut.
“Ini merupakan hal baru, perlu kita tindaklanjuti, karena ini sudah menyangkut persoalan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Zan/Lim)