SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk seorang perempuan bernama Devanda (20), dirumahnya Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran terendus mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan yang bersangkutan memang sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sejak lama. Dan baru kemarin anggota berhasil menangkap tersangka berserta barang buktinya.
“Tersangka adalah pengedar, dan sudah lama menjadi target kita,” kata Indra, Selasa (04/08/2020)
Dijelaskan Indra, tersangka ditangkap saat menunggu seseorang yang dipanggil pak haji yang merupakan langganan pembeli sabu tersangka. Diketahui sebelum tertangkap tersangka juga mengkonsumsi barang haram itu.
“Saat menunggu pembeli itulah tersangka kita sergap dan ditemukan satu paker supra saat digeledah,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, gadis cantik ini mengakui kalau barang haram tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial R (DPO) dengan cara diranjau depan SMP 4 Waru dengan harga Rp 300 ribu.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI no 35 tahung 2009 tentang Narkotika,” tukas Indra (Imam Hambali)