Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Aug 2017 14:48 WIB ·

Ingin Maju Pilgub Dari PPP? Wajib Setor Mahar 35 Juta Rupiah


Ingin Maju Pilgub Dari PPP? Wajib Setor Mahar 35 Juta Rupiah Perbesar

DPW PPP Jatim saat menggelar konfrensi pers

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Satu per satu partai politik (Parpol) di Jawa Timur membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) di Pilgub Jawa Timur 2018. Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang membuka mulai tanggal 23 Agustus dan ditutup 31 Agustus 2017.

Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer, mengatakan dibukanya pendaftaran ini guna menjaring cagub/cawagub untuk Pilgub Jatim. Selain itu, langkah tersebut diambil untuk menepis isu bahwa PPP sudah condong mendukung salah satu calon.

“Terlebih, PPP baru membuka pendaftaran Bacagub dan Bacawagub. Jadi tidak benar jika PPP sudah condong ke calon tertentu. Siapa saja warga Jatim yang mau mendaftar silahkan daftar ke DPW PPP Jatim,” Kata Musyaffak, saat konfrensi pers di Kantor DPW PPP Jatim, Jalan Kendangsari, Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Bagi tokoh atau kandidat yang ingin daftar cagub/cawagub melalui PPP, mereka wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp35 juta. Angka ini relatif kecil jika dibanding dua partai politik (parpol) lain, yakni PDIP Rp100 juta dan Partai Golkar menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp50 juta. “Jadi murah meriah. Biaya pendaftaran ini sudah dibahas dalam rapat DPW,” Katanya.

Kata Musyaffak, mahar ini sengaja diwajibkan bagi setiap calon, sebagai bentuk dari keseriusan maju sebagai bacagub dan bacawagub. Mahar itu dipakai untuk kesekretariatan, survei dan biaya Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil).

“Digratiskan bisa juga. Tapi, untuk melihat keseriusan dan tidak serius calon akan susah kalau digratiskan. Itu aturan internal. Ingat yang daftar bukan sembarang orang. Mereka adalah orang pilihan,” Ujarnya.

Sesuai mekanisne partai, lanjutnya, usai pendaftaran ditutup 31 Agustus, PPP akan menggelar Rapimwil awal September. Semua bakal calon yang mendaftar akan dihadirkan untuk menyampaikan visi misi dihadapan peserta rapimwil.

Hasil dari rapimwil akan dilaporkan ke DPP, baik bakal calon gubernur, bupati dan walikota. “Ini sesuai SK DPP Nomor 1198/kpts/dpp/vi/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” Kata pria yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim itu. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA