SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo menciduk seorang Syamsul Hadi (37), warga Sukodono No. 39 RT 02/RW 08 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal Surabaya atas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Samsul Arifin mengungkapkan tersangka ditangkap di kawasan sepanjang, Kecamatan Taman, dengan barang bukti sabu 1,04 Gram yang diselipkan dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam saku jaket.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan. Saat di geledah terdapat barang bukti sabu tersebut,” Katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Sidoarjo, Kamis (18/06/2020)
Dia mengatakan, tersangka itu mendapat barang haram tersebut dari salah satu temannya berinisial WB seharga Rp 950 Ribu yang di transfer melalui agen kios BRI Link sesuai arahan WB. Kemudian saat hendak mengambil barang haram itu, tersangka diarahkan pada tempat yang telah ditentukan oleh WB.
“Modus transaksinya menggunakan sistem ranjau. Tersangka diarahkan pada tempat yang telah ditentukan oleh WB,” ujar Samsul.
Menurut dari pengakuan tersangka Syamsul Hadi, sudah tiga bulan terakhir mengkonsumsi sabu-sabu. Alasannya, untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
“Saya konsumsi sendiri dan tidak saya jual lagi,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai tenaga produksi di sebuah pabrik itu terancam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Imam Hambali)