SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sebagai amanat konstitusi dan salah satu sila dalam Pancasila, Keadilan Sosial punya makna tersendiri bagi bakal calon gubernur Jatim Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti. Bukan hanya menjadi program utamanya, tetapi juga diwujudkan dengan langkah konkret membuka posko pengaduan bagi warga Jatim yang mengalami ketidakadilan sosial.
Memilih nama Gardu Keadilan Sosial, yang berkantor di Jaksa Agung Suprapto 23 Surabaya, lembaga ini dijalankan relawan La Nyalla yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Dengan membuka saluran pengaduan telepon di nomor: 0812-8254-5677 dan juga e-mail: gardukeadilansosial@gmail.com yang aktif 24 jam setiap hari.
“Alhamdulillah, sebagai bagian dari menyambut peringatan Proklamasi 17 Agustus 1945, saya resmikan Gardu Keadilan Sosial yang akan dijalankan oleh relawan La Nyalla yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Saya berharap relawan yang berada di Gardu Keadilan Sosial ini akan melakukan kerja pengabdian semaksimal mungkin, agar warga Jawa Timur mendapatkan hak dasar-nya seperti yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945,” tandas La Nyalla, Senin (14/8/2017) di Surabaya.
Di tempat yang sama, koordinator Gardu Keadilan, Rohmad Amrullah SH, MH, memaparkan, Gardu Keadilan Sosial didirikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memperoleh hak-hak konstitusionalnya. Sehingga wilayah kerja Gardu Keadilan Sosial adalah menerima pengaduan dari masyarakat, mendalami pengaduan masyarakat dengan cara menganalisis fakta, data, peraturan perundangan dan literatur yang telah ada sebelumnya. Untuk selanjutnya dilakukan tindakan dengan target dan tujuan sebagaimana diinginkan pihak pengadu, atau setidaknya hingga pengadu mendapatkan kebutuhan dasarnya.
“Skema kerja kami, setelah kami terima aduan, kami datangi untuk kami telaah dengan para ahli di Gardu Keadilan Sosial, lalu kami angkat persoalan ini ke publik, agar menjadi diskursus publik. Kami juga komunikasikan ke para pihak terkait. Lalu kami tentukan bentuk advokasi lanjutannya, apakah sampai ke ranah litigasi dengan judicial review atas kebijakan atau langkah yang lain,” ungkap Amrullah.
Ditambahkan Amrullah, Gardu Keadilan Sosial akan menyampaikan update pengaduan dan advokasi ke masyarakat melalui siaran pers ke media massa dan media sosial. Sehingga masyarakat juga dapat mengikuti perkembangannya. “Semoga langkah nyata dari Pak La Nyalla ini mendapat dukungan dari semua stakeholder dan masyarakat Jatim,” tukas kepada wartawan di kantor Gardu Keadilan Sosial di Jaksa Agung Suprapto 23 Surabaya. (Red)