SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sampang angkat bicara soal rencana pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2020.
Anggota Banggar, Iwan Effendi memastikan pengadaan mobil dinas itu bukan pemborosan. Dia juga memastikan proses penganggarannya pun tak menyalahi aturan.
“Kami (Banggar, red) menilai langkah itu bukan pemborosan tapi lebih kepada kebutuhan moda transportasi untuk keperluan kedinasan pucuk pimpinan pemerintah daerah,” katanya. Selasa (10/03).
Menurut Iwan, landasan hukum pengadaan mobil dinas tertuang dalam PP Nomor 07 tahun 2006, tentang sarana dan prasarana mobil Dinas Bupati atau walikota.
Aturan ini merinci bupati boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC. Sedangkan untuk Wakil Bupati dan Wakil walikota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.
“Selain itu, juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional dalam negeri,” tambahnya.
Terkait kondisi Kabupaten Sampang yang masih berada di urutan paling bawah tingkat kemiskinan di Jawa Timur, Politikus PDI-Perjuangan menilai kondisi itu harus mendapatkan perhatian bersama dengan semua pihak terkait.
Banyaknya program dari pemerintah pusat, kata dia, bisa menjadi salah satu solusi untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sampang.
“Ada program kegiatan yang sifatnya berkelanjutan secara langsung, artinya langkah itu menjadi awal yang cukup baik untuk Kabupaten Sampang kedepan,” imbuhnya.
“Masyarakat Sampang juga paham rencana Pemkab Sampang yang memfokuskan kegiatan sinergitas antara satu dengan yang lain, jadi mari optimis dengan langkah itu,” Iwan menegaskan.
(Abdul Wahed)