Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 13 Feb 2020 10:58 WIB ·

Pansus I DPRD Sampang Inventarisasi 33 Temuan Pada Dua Raperda


Pansus I DPRD Sampang Inventarisasi 33 Temuan Pada Dua Raperda Perbesar

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sampang, Ubaidillah

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menginventarisasi 25 temuan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sampang tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Camplong 2019-2039.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sampang, Ubaidillah. Ia mengatakan bahwa dari puluhan temuan masalah tersebut, pihaknya mengaku telah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat sementara, sehingga nantinya akan dikembangkan dalam rapat internal Pansus.

“Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Kearsipan kami (Pansus I, red) juga menemukan 8 temuan masalah, selanjutnya akan dibahas dimeja Pansus dengan pihak-pihak terkait,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya. Rabu (12/02).

“Dari temuan itu, tentunya perlu dilakukan penelitian secara detail substansial Raperda yang ada, sehingga dapat menjadi acuan regulatif bagi Pemkab Sampang dalam mengambil keputusan-keputusan strategisnya kedepan,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari draf Raperda yang diterima pihaknya, ditemukan beberapa catatan penting mulai dari isi pasal yang digunakan kontradiksi dan salah penulisan. Namun demikian, dari jumlah temuan tersebut besar kemungkinan terjadi perubahan angka setelah rapat bersama nantinya, karena nantinya juga berhubungan dengan Amdal dan lain sebagainya.

“Nah untuk memastikan hal itu maka perlu membuat Perda yang tidak multitafsir, tidak kontradiksi, dan tidak terjadi pengulangan substansi dari setiap pasal yang tertuang di dalam Raperda itu,” tegasnya.

Sekedar informasi, DPRD Kabupaten Sampang juga membentuk Pansus II yang diketuai oleh Alan Kaisan yang fokus pada tiga Raperda, antara lain, Raperda perubahan ketiga atas perda no. 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Rapaerda perubahan kedua atas perda no. 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
3, dan Raperda perubahan kedua atas raperda no. 7 tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized