SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menginventarisasi 25 temuan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sampang tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Camplong 2019-2039.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sampang, Ubaidillah. Ia mengatakan bahwa dari puluhan temuan masalah tersebut, pihaknya mengaku telah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat sementara, sehingga nantinya akan dikembangkan dalam rapat internal Pansus.
“Sedangkan untuk Raperda Penyelenggaraan Kearsipan kami (Pansus I, red) juga menemukan 8 temuan masalah, selanjutnya akan dibahas dimeja Pansus dengan pihak-pihak terkait,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya. Rabu (12/02).
“Dari temuan itu, tentunya perlu dilakukan penelitian secara detail substansial Raperda yang ada, sehingga dapat menjadi acuan regulatif bagi Pemkab Sampang dalam mengambil keputusan-keputusan strategisnya kedepan,” timpalnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari draf Raperda yang diterima pihaknya, ditemukan beberapa catatan penting mulai dari isi pasal yang digunakan kontradiksi dan salah penulisan. Namun demikian, dari jumlah temuan tersebut besar kemungkinan terjadi perubahan angka setelah rapat bersama nantinya, karena nantinya juga berhubungan dengan Amdal dan lain sebagainya.
“Nah untuk memastikan hal itu maka perlu membuat Perda yang tidak multitafsir, tidak kontradiksi, dan tidak terjadi pengulangan substansi dari setiap pasal yang tertuang di dalam Raperda itu,” tegasnya.
Sekedar informasi, DPRD Kabupaten Sampang juga membentuk Pansus II yang diketuai oleh Alan Kaisan yang fokus pada tiga Raperda, antara lain, Raperda perubahan ketiga atas perda no. 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Rapaerda perubahan kedua atas perda no. 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
3, dan Raperda perubahan kedua atas raperda no. 7 tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu.
(Abdul Wahed)