Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 20 Jan 2020 14:41 WIB ·

Keluarga Soeharto Akan Diperiksa Kasus Investasi Bodong MeMiles


Keluarga Soeharto Akan Diperiksa Kasus Investasi Bodong MeMiles Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur bakal memeriksa sejumlah publik figur atau artis sebagai saksi, terkait investasi bodong MeMiles milik PT Kam and Kam pekan ini. Di antaranya keluarga cendana inisial AHS dan istrinya FFC, serta satu anggota keluarga lainnya berinisial IAR.

“Sudah dipastikan, sudah konfirmasi (diperiksa) hari Rabu pekan ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Truno, demikian ia disapa, menyebut keluarga cendana merupakan warga negara yang baik. Truno yakin tiga anggota keluarga cendana itu bakal memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Sejauh ini penyidik meyakini sebagai warga negara yang baik, karena ini adalah kepentingan dan kebtuhan penyidik dan juga ada UU,” kata Truno.

Selain keluarga cendana, polisi juga menjadwalkan memeriksa salah satu artis, yakni penyanyi Judika. Dalam hal ini Judika akan diperiksa sebagai saksi terkait investasi bodong MeMiles. “Surat panggilan sudah dilayangkan, dan dijadwalkan pada Rabu pekan ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa beberapa artis sebagai saksi investasi bodong MeMiles. Yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Ello pekan lalu. Kemudian penyanyi Pinkan Mambo telah diperiksa hari ini.

Terkait investasi bodong MeMiles, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member.

Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized