SAMPANG, Lingkarjatim.com – Realisasi anggaran Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Kota Sampang tahun 2019 diketahui telah dilakukan pencairan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat. Padahal dilapangan sejumlah titik lokasi pengerjaan hingga tanggal 31 Desember lalu terlihat masih dalam proses finishing.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan ADK tahun anggaran 2019 melalui APBD perubahan, dengan nilai masing-masing Kelurahan Rp 800 juta, yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan, dan Kelurahan Banyuanyar. Sedangkan sebelumnya ditahun yang sama 2019 juga menerima ADK yang bersumber dari APBN 2019 masing-masing Kelurahan sebesar Rp.370 juta.
Pelaksanaan ADK sempat menjadi silang pendapat antara komisi I DPRD Sampang yang merupakan mintra kerja Camat dan Lurah, dengan Ketua DPRD Sampang, namun hal itu dibantah langsung oleh ketua DPRD Sampang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Saryono mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pencairan anggaran untuk setiap kegiatan yang sudah dinyatakan selesai berdasarkan laporan yang ada.
“Untuk ADK sudah dicairkan, kami hanya menerima laporannya saja, untuk tekniknya saya kurang paham,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya.
Sayangnya hingga saat ini, Camat Kota Sampang belum bisa dikonfirmasi, bahkan saat dihubungi melalui telepon selulernya belum ada tanggapan.
Sementara itu, Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) Surabaya menduga ada intrik kongkalikong dalam realisasi program ADK Kota Sampang, hal tersebut dibuktikan dengan dokumen pencairan 100 persen progres pengerjaan pada tanggal 31 Desember, padahal pada waktu yang sama dibeberapa titik lokasi masih dilakukan finishing pengerjaan.
“Bagaimana bisa, kegiatan masih berlangsung tapi pencairan sudah terealisasi pada tanggal 31 Desember lalu,” kata Sekretaris Jendela (Sekjen) Lasbandra. Rifa’i.
Pihaknya menduga ada pemalsuan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) antara pihak rekanan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Konsultan Pengawas, pihaknya mengaku akan membawa temuan tersebut ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum,” tambahnya. (Abdul Wahed)