SUMENEP, Lingkarjatim.com – Pada perayaan natal di akhir tahun 2019 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bakal menikmati hari libur cuti bersama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, cuti bersama hari natal itu nantinya akan dinikmati abdi negara itu pada tanggal 24 Desember, sedangkan kata Edy, 25 Desember merupakan hari natal, yakni hari raya umat Kristiani.
“Kalau mengacu pada kalender, memang bakal ada cuti bersama Natal yakni tanggal 24 Desember 2019. Karena tanggal 25 Desember adalah hari Natal,” kata Edy.
Kata Edy, pihaknya akan membuat surat edaran terkait cuti bersama natal 2019 itu. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat edaran itu.
“Nanti kita akan terbitkan surat edaran cuti bersama Natal 2019. Tapi saat ini kami masih menunggu surat dari Pusat. Pemerintah daerah harus tetap patuh terhadap Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumenep itu meminta, PNS yang bakal menikmati libur itu untuk tetap patuh pada aturan. Saat libur selesai, mereka diminta masuk seperti biasanya.
Silahkan para PNS memanfaatkan momentum cuti bersama hari Natal itu untuk kepentingan keluarga. Setelah itu masuk seperti biasanya. Jangan menambah hari libur tersebut,” tegasnya. (Abdus Salam)